Tata Cara Tukar Guling Tanah Kas Desa

Tata Cara Tukar Guling Tanah Kas Desa – , PATI – Pemerintah Desa Ngarus, Kabupaten Pati, kini menunggu selesainya proses tukar menukar tanah milik aparaturnya. Selain itu tanah meliuk-liuk untuk Pegawai Desa (Sekdes) sekaligus Kepala Dinas (Kasie) Pemerintah Daerah Desa yang semula berada di Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo di Desa Badegan, kecamatan yang sama.
Kemudian tersiar kabar bahwa desa Wangunrejo di wilayah kecamatan setempat berencana untuk menukarkan tanah tersebut dengan harta desa (TKD) yang biasa disebut bandadesa. Bahkan, luasnya disebut tak kurang dari satu hektar, dengan ilustrasi harga penawaran awal per meter persegi Rp 1 juta.
Tata Cara Tukar Guling Tanah Kas Desa
Berdasarkan informasi yang dihimpun lagi, jika tidak ada “asap”, tentunya tidak akan ada “hot spot” di belakang bursa TKD. Juga, dalam hal ini, saran untuk melakukannya datang dari “orang penting” di Patti di kepala desa Wangunreho, Kasmadi.
Izin Pemanfaatan Tanah / Surat Ijo
Namun kurs TKD yang diperkirakan sebesar 1 juta rupiah per meter persegi jelas tidak akan mampu mencapai angka tersebut, namun maksimal dikatakan sebesar 600.000 rupiah per meter persegi. Karena hasil TKD juga sama pentingnya dengan tukar menukar lahan lengkung aparat Desa Ngarus yaitu untuk mendukung penyediaan lahan perluasan kawasan industri kepada investor.
Artinya, menurut Pasal 32 PP No. 1 Tahun 2016 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) tidak ada larangan dalam hal ini. Sebab, hal itu bisa dilakukan baik penukaran itu untuk kepentingan umum atau tidak, harus dilakukan sesuai aturan prosedural, seperti didahului musyawarah desa (Musdes) kemudian kepala desa menyampaikan impor Bupati, dsb. .
Singkatnya, yang juga harus dipedomani dalam penerapannya adalah Permendageri no. 4 Tahun 2007, khusus tentang Pedoman Pengelolaan Cagar Budaya Kota. Dimana kepala desa membuat berita acara (BA) dengan persetujuan Badan Musyawarah Desa (BPD), termasuk dukungan peraturan desa (kerugian) tentang TKD yang lalu, fotokopi surat C dan tanah kota sebagai pengganti.
Dalam hal penukaran TKD, selain mendapat izin dari Bupati, Gubernur dan Menteri Dalam Negeri, mengingat tujuannya adalah untuk kepentingan umum atau kepentingan nasional yang lebih penting, seperti “perluasan kawasan industri”. . Namun, strategi tersebut tetap harus memperhatikan Rencana Wilayah Daerah (RTRU).
Kliping Media Tanggal 28 Maret 2016 By Humas
Dimintai tanggapannya pada kesempatan lain terkait persoalan ini, Kepala Desa Wangunrejo (Kades), Kecamatan Margorejo, Kasmadi menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar dan hanya menjadi masalah, namun juga membenarkan adanya tuturan tersebut. “Jadi tergantung sikap warga yang anti atau tidak perlu dibahas, tapi sampai sekarang belum ada tindakan,” ujarnya. Jateng masih berkomitmen untuk memfasilitasi permohonan tukar tambah lahan Harta Karun Desa (TKD) untuk mendapatkan persetujuan gubernur. Dalam beberapa kesempatan hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dispermasdesdukcapil Prov. Jateng menyikapi kondisi Jateng yang masih dalam masa pandemi Covid-19, Jumat (8/11/2020).
Berdasarkan data delegasi kesehatan provinsi. Jawa Tengah Per 10 Agustus 2020, jumlah pasien Covid-19 di wilayah Jawa Tengah mencapai 11.894 sehingga menyebabkan tersendatnya penyelenggaraan negara bahkan di desa-desa. Namun, hal tersebut tidak menyurutkan komitmen Dispermasdes untuk terus memfasilitasi proses tukar menukar tanah-tanah pusaka kota, terutama yang digunakan untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Lanjut Sugeng Riyanto, Magister Sains, Kepala Dinas Kependudukan, Kependudukan, dan Kependudukan Provinsi Jawa Tengah mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk memfasilitasi persetujuan gubernur atas permohonan tukar tambah tanah dari kas desa. Tentunya hal ini harus sesuai dengan protokol Covid-19 yang telah ditetapkan.
“Memfasilitasi pertukaran tanah-tanah milik rakyat sangat penting mengingat kegunaannya untuk proyek-proyek nasional seperti jalan tol, bendungan, kawasan industri, dan rel kereta api yang merupakan infrastruktur penunjang perekonomian khususnya di Jawa Tengah. Namun pada praktiknya, protokol Covid-19 tetap dijalankan, antara lain penggunaan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan observasi lapangan maksimal 1 jam,” ujar lulusan Perancis tersebut.
Dispermadesdukcapil Prov. Jateng
Hal senada disampaikan Kabag Tata Usaha Pemdes Dispermasdesdukcapil Prov. Jawa Tengah Didi Haryadi, SH, MH Memfasilitasi pertukaran TKD merupakan hal yang mendesak, mengingat hak pemilik pengganti untuk menuntut pembayaran segera atas tanah tersebut. “Karena sebagian besar proyek yang menggunakan tanah kas desa sudah terbangun, sedangkan penggunaan tanah pengganti menunggu persetujuan gubernur, kami akan tetap memprioritaskannya meski di masa pandemi.”
Perlu diketahui bahwa sesuai dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Desa, maka tukar menukar tanah dari kas desa untuk pembangunan kepentingan umum harus mendapat persetujuan gubernur Mulai Mei 2020, masa pandemi telah berdiri sampai sekarang , prov. Dispermasdesdukcapil. Jawa Tengah telah memfasilitasi 22 persetujuan gubernur, sedangkan RPJMD Jawa Tengah tahun anggaran 2020 menargetkan untuk memfasilitasi 50 persetujuan gubernur.
Igo Sugeng Riyanto, M.Sc, juga menginformasikan kepada pemerintah desa bahwa setelah mendapat persetujuan gubernur, perlu dipikirkan penataan pemerintahan di desa. “Segera bayar ganti rugi kepada pemilik tanah pengganti, terbitkan Perdes dan proses sertifikatnya jadi aset desa,” pungkasnya.
Tata cara lelang tanah kas desa, cara mengisi buku kas umum desa, tukar guling tanah, contoh transaksi buku kas umum desa, contoh buku kas umum desa excel, buku kas umum desa pdf, tata kelola keuangan desa, contoh buku kas umum desa, tata pemerintahan desa, tukar guling tanah kas desa, cara membuat buku kas umum desa, judul skripsi hukum tata negara tentang desa